Jumat, 19 Juli 2024 dilaksanakan kegiatan Posyandu Sahabat Masyarakat (PSM) di Desa Gebang Kec. Gabus Kab. Pati. Posyandu sahabat masyarakat merupakan bentuk penerapan integrasi layanan primer kesehatan. Integrasi layanan primer kesehatan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK. 01. 07 / Menkes / 2015 / 2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer.
Pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau sampai pada tingkat masyarakat, keluarga dan individu. Adapun sasaran pelaksanaan ILP ini adalah balita, usia dewasa dan lansia.
Kegiatan ILP di desa Gebang meliputi pendaftaran, pengukuran tinggi badan dan berat badan, pencatatan hasil penimbangan, pelayanan imunisasi, skrining usia produktif dan lansia serta konseling.
Warga Gebang sangat antusias dengan kegiatan posyandu sahabat masyarakat ini, terbukti sebanyak 63 pasien telah terlayani dalam kegiatan posyandu ini.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023