Cikarang Pusat - Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, G.A.P. Suwardani, Bc.I.P., S.H., M.Si., melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kamis (18/07/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan sejak pukul 11.30 WIB dan didampingi langsung oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Hasbullah Fudail, S.P., S.H., M.Si. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM beserta rombongan disambut hangat oleh Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, pejabat struktural, dan operator pelayanan publik berbasis HAM.
Dalam pemantauan tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM memeriksa berbagai sarana dan prasarana layanan publik berbasis HAM di Lapas Cikarang, mulai dari area halte kunjungan, jalan khusus disabilitas, ruang pendaftaran kunjungan, ruang kunjungan, serta kamar hunian bagi warga binaan lanjut usia, wanita, anak, dan anak binaan.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM memberikan apresiasi atas terselenggaranya pelayanan publik berbasis HAM di Lapas Kelas IIA Cikarang. Namun, ia juga menyampaikan beberapa evaluasi untuk perbaikan, antara lain penambahan rambu-rambu disabilitas, petunjuk arah, stiker penanda jalan untuk pengguna kursi roda, perubahan pintu masuk kamar mandi, serta penambahan pelapis karet pada kamar mandi khusus warga binaan lanjut usia.
Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menegaskan bahwa perbaikan segera dilakukan dan data dukung terbaru dapat diunggah ke aplikasi P2HAM untuk penilaian lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal HAM.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil evaluasi, melakukan evaluasi internal secara bertahap, serta senantiasa memberikan pelayanan publik berbasis HAM secara optimal dan berkualitas.
“Atas evaluasi dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM akan segera ditindaklanjut serta kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang prima termasuk dengan pelayan terhadap kelompok rentan dan atau disabilitas”
“Tidak sampai disitu, kami pun akan melakukan evaluasi bertahap terhadap pelayanan publik berbasis HAM yang dilaksanakan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang ini,” pungkas Imam.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020