Rupbasan Kelas I Jakarta Barat Kembali Menerima Titipan Barang Sitaan Dari Kejaksaan Negeri Tangerang

19-07-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Barat — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

TANGERANG -

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan benda sitaan dari tindak pidana pasal 480 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berupa barang sitaan 2 (dua) buah dongkrak, 6 (enam) buah ban dump truck , 7 (tujuh) buah Velg dan 1 buah impeke titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari Jumat (19/07/2024).

Terhadap benda sitaan negara tersebut telah dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian, dan pengklasifikasian untuk selanjutnya setelah dibersihkan di inovasi pelayanan cling yang diterapkan di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat akan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.

Seluruh benda sitaan negara yang dikelola oleh Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dilaksanakan perawatan dan pengadministrasian sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.

Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.

Rupbasan Kelas I Jakarta Barat " Tetap AMANAH" (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif dan Harmonis).


Bagikan berita melalui