TANGERANG -
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kembali menerima Penitipan benda sitaan dari tindak pidana pasal 480 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berupa barang sitaan 2 (dua) buah dongkrak, 6 (enam) buah ban dump truck , 7 (tujuh) buah Velg dan 1 buah impeke titipan dari Kejaksaan Negeri Tangerang pada hari Jumat (19/07/2024).
Terhadap benda sitaan negara tersebut telah dilakukan penelitian, penilaian, penaksiran, pendokumentasian, pegadministrasian, dan pengklasifikasian untuk selanjutnya setelah dibersihkan di inovasi pelayanan cling yang diterapkan di Kantor Rupbasan Kelas I Jakarta Barat akan ditempatkan pada gudang yang sesuai dengan Klasifikasi penempatan basan baran.
Seluruh benda sitaan negara yang dikelola oleh Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dilaksanakan perawatan dan pengadministrasian sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan.
Seluruh pelayanan di Rupbasan Jakarta Barat tanpa dipungut biaya / GRATIS.
Rupbasan Kelas I Jakarta Barat " Tetap AMANAH" (Akuntabel, Melayani, Aman, Nyaman, Adaptif dan Harmonis).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023