Petugas Rupbasan Palangka Raya Kawal Pengeluaran Barang Rampasan Negara

19-07-2024 - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH



Palangka Raya - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palangka Raya melakukan pengeluaran Barang Rampasan Negara (Baran) kepada Pemenang lelang didampingi pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Jumat (19/07/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang diwakilkan oleh Endri Akbar dan diserahkan langsung oleh Kepala Subsi Administrasi dan Pemeliharaan (Imam Sutriyono) beserta staff pada pukul 10.00 WIB bertempat di Gudang Terbuka.

Adapun Barang Rampasan Negara yang dikeluarkan berupa :
- 4 (dua) buah buah tandon Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar masing-masing berisi +/- 1200 L
- 1(satu) buah tangki modifikasi dengan ukuran +/- 450 L

Rupbasan kelas I Palangka Raya siap mengawal proses pengeluaran maupun penerimaan Benda Sitaan Negara (Basan) maupun Barang Rampasan Negara (Baran) dari awal sampai akhir sebagai bentuk nyata pelayanan prima Rupbasan dalam rangka mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Bagikan berita melalui