Denpasar, Info PAS – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan memelihara benda sitaan negara. Kali ini, Rupbasan Denpasar melakukan pengecekan dan koordinasi terkait lokasi tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di wilayah Badung (18/07).
Kegiatan pengecekan ini dilakukan oleh tim Subsi Administrasi dan Pemeliharaan (Adpel). Pengecekan dilakukan untuk memastikan kondisi tanah sitaan serta pemasangan papan sitaan yang sudah terpasang dengan baik. Dalam pengecekan ini, pihak Rupbasan juga berkoordinasi dengan Kepala Desa setempat.
Dengan dilakukannya pengecekan dan koordinasi ini, Rupbasan Denpasar menunjukkan langkah proaktif dalam menjaga dan memelihara benda sitaan negara. Rupbasan Denpasar akan terus melakukan pengecekan dan koordinasi secara berkala untuk memastikan semua benda sitaan negara tetap terjaga dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023