Tahuna, INFO_PAS - 1 (Satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna dapat menghirup udara bebas setelah menerima Hak Integrasi Cuti Bersyarat. Kamis (18/07).
Sebelum Warga Binaan tersebut dibebaskan, Bertempat di Pos Bapas Tahuna melalui Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi, Irwan Lumiu melakukan serah Terima Warga Binaan dengan Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Pertama, Novander Mare.
Kasubsi Registrasi, Irwan Lumiu menuturkan Warga Binaan yang menerima Bebas Bersyarat baik Cuti Bersyarat (CB) atau Pembebasan Bersyarat (PB) harus menjalani masa percobaan selama sisa masa pidanannya. "Salah satu pihak yang bertugas mengawasi Warga Binaan secara intensif adalah Pihak Balai Pemasyarakatan melalui Pembimbing Kemasyarakatan," tuturnya.
Sementara itu, PK Ahli Pertama, Novander Mare menyampaikan bahwa pengawasan yang kami lakukan disebut sebagai pembimbingan dan Warga Binaan yang berada di bawah bimbingan Bapas disebut Klien Pemasyaraakatan. "Pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan bertujuan agar Klien dapat kembali kelingkungan masyarakat dengan baik, menyadari kesalahannya, serta tidak lagi mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, PK Ahli Pertama, Novander Mare memberikan pengarahan kepada Klien tentang hak dan kewajiban serta larangan yang harus dipatuhi oleh klien selama menjalani masa percobaan. "Salah satu Kewajiban dari Klien selama menjalani masa percobaan adalah melakukan wajib lapor kepada kami selaku pengawas," tuturnya.
PK Ahli Pertama, Novander Mare juga berpesan kepada Warga Binaan tersebut untuk menjaga sikap dan perilaku dengan baik selama menjalani masa pembimbingan Cuti Bersyarat. "Tetap menjaga sikap dan perilaku, hiduplah dengan sebaik mungkin, dan jangan lagi mengulangi tindak pidana maupun perbuatan yang meresahkan masyarakat," pesannya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023