Verifikasi Berkas Isbat Nikah Di Kecamatan Majalaya

19-07-2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung — Pemerintah Kab. Bandung

Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bandung Bekerja Sama Dengan Pengadilan Agama Soreang Menyelenggarakan Kegiatan Verifikasi Berkas Isbat Nikah Di Kecamatan Majalaya Pada Hari Ini, Kamis, 18 Juli 2024. Kegiatan Ini Bertujuan Untuk Membantu Masyarakat Yang Belum Memiliki Dokumen Pernikahan Yang Sah Agar Dapat Memperolehnya Dengan Mudah Dan Cepat.

 

Kegiatan Verifikasi Berkas Isbat Nikah Ini Diikuti Oleh Puluhan Pasangan Suami Istri (Pasutri) Di Wilayah Kecamatan Majalaya. Para Peserta Diwajibkan Untuk Membawa Beberapa Dokumen Persyaratan, Seperti Fotokopi KTP Dan KK, Surat Keterangan Nikah Dari Desa/Kelurahan, Dan Bukti Pernikahan (Seperti Foto Pernikahan Atau Surat Keterangan Dari Penghulu).


Petugas Dari Disdukcapil Dan Pengadilan Agama Soreang Kemudian Akan Memeriksa Kelengkapan Dan Keabsahan Dokumen Yang Diajukan Oleh Para Peserta. Setelah Proses Verifikasi Selesai, Para Peserta Akan Mendapatkan Jadwal Sidang Itsbat Nikah Yang Akan Dijadwalkan Oleh Disdukcapil.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, Drs. H. Yudi Abdurahman, M.Si Mengatakan Bahwa Kegiatan Ini Merupakan Salah Satu Upaya Pemerintah Daerah Untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Pentingnya Memiliki Dokumen Pernikahan Yang Sah.

 

Beliau Menambahkan, Disdukcapil Kabupaten Bandung Akan Terus Bekerja Sama Dengan Berbagai Pihak Untuk Menyelenggarakan Kegiatan Serupa Di Seluruh Wilayah Kabupaten Bandung. Manfaat Memiliki Dokumen Pernikahan Yang Sah:

1. Memperoleh Kepastian Hukum Bagi Pasangan Suami Istri Dan Anak-Anak
2. Mempermudah Akses Terhadap Berbagai Layanan Publik, Seperti Pendidikan, Kesehatan, Dan Bantuan Sosial
3. Melindungi Hak-Hak Perempuan Dan Anak
4. Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga


Bagikan berita melalui