Bapas Kelas II Tidore Kemenkumham Malut Terima Klien Program Integrasi Pembebasan Bersyarat dari Rutan Kelas IIB Soasiu

02-07-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI MALUKU UTARA

Sebagai langkah awal Pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas melakukan penerimaan Klien Dewasa yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Rutan Kelas IIB Soasiu, Selasa (02/07/2024).
Penerimaan klien ini dilaksanakan terhadap 1 orang Klien Dewasa yang memperoleh program Pembebasan Bersyarat a.n AB dengan tindak pidana Perlindungan Anak Pasal 81(1) UU No 35 Tahun 2014 yang sebelumnya telah menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Soasiu.
PK Pertama, Nurwahidah dan Rizky Wisnu melakukan administrasi penerimaan 1 Klien Dewasa yang selanjutnya memberikan penjelasan Hak dan Kewajiban Klien selama menjadi Klien Bapas. Melalui program reintegrasi ini nantinya Klien diperbolehkan untuk kembali ke keluarga namun tetap memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, diantaranya melakukan wajib lapor terjadwal dan tidak mengulangi pelanggaran selama menjadi klien Bapas Kelas II Tidore
Selama masa reintegrasi, PK Bapas akan melakukan pengawasan serta pembimbingan secara langsung kepada Klien yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
@Kemenkumham_RI
@malut_kumham
Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto

Bagikan berita melalui