STANDAR PELAYANAN DLHK DIY TAHUN 2024

19-07-2024 - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY — Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta

Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan.

 Standar Pelayanan pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan DIY meliputi ruang lingkup pelayanan : Informasi Publik, Ijin Penelitian/ Magang/PKL, Pengaduan, Penerimaan Tamu.

Bagikan berita melalui