Museum Sandi merupakan salah satu Pelayanan Publik yang ada di Badan Siber dan Sandi Negara, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 293 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 tentang Pelayanan Publik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam rangka upaya untuk meningkatkan performa dalam memberikan layanan kepada masyarakat, Museum Sandi BSSN melakukan survei kepuasaan terhadap layanan yang telah diberikan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pasal 1 ayat (1), bahwa Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun.
Oleh karenanya pada semester I tahun 2024 ini, Museum Sandi melakukan survei kepuasan layanan kepada penerima layanan Museum Sandi. Hasil survei layanan kepuasan s.d. 20 Juni 2024, dengan 542 responden mendapatkan Nilai 93,56%. Nilai Tersebut menunjukkan Mutu Layanan “A” dan Kinerja Unit Pelayanan “Sangat Baik”.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020