Peletakan batu pertama, pengerjaan rumah tidak layak (RLTH) Rimba Terab, masuk dalam program dan 12 gerakan Bupati Banyuasin yang telah di canangkan, ikut serta Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi,S.Ag.,M.Si di dampingi Sekretaris Camat Suak Tapeh M.Irawan Septyadi,S.IP.,M.Si, PJ Kepala Desa Rimba Terab, Anhar Gahzali, S.Sos, Dan Kasi Pembinaan Pemerintah Desa Suhendra, S.Sos,.M.Si beserta Ketua BPD Desa Rimba Terab, Perangkat Desa Rimba Terab.
Semoga bermanfaat dan berkelanjutan dalam mendukung program pemerintah Kabupaten Banyuasin.
#13 September 2021
# BanyuasinBangkit
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020