KETUA DAN WAKIL KETUA PENGADILAN AGAMA SIMALUNGUN BERSAMA HAKIM DAN TENAGA TEKNIS MENGIKUTI PEMBINAAN TEKNIS YUSTISIAL BADILAG SECARA VIRTUAL

14-09-2021 - Pengadilan Agama Simalungun — PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN

Simalungun, Jum’at 10 September 2021. Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 2970/DJA.2/PP.00.1/9/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yustisial secara daring (online), Ketua Pengadilan Agama Simalungun, (Muhammad Arif, S.Ag., M.S.I) bersama Wakil Ketua (Alimuddin, S.H.I., M.H), para Hakim juga Panitera (Ansor,S.H) dan tenaga teknis Pengadilan Agama Simalungun mengikuti pembinaan teknis yustisial bagi aparatur PA dan PTA seluruh Indonesia yang dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan secara daring. Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI tentang kebijakan bimbingan teknis berkelanjutan yang wajib diikuti oleh hakim dan pejabat kepaniteraan. Bimtek ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM pelaksana pelayanan peradilan sehingga terwujud aparatur pengadilan yang profesional dalam memberikan pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Pada bimtek kali ini menampilkan narasumber Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dengan tema : “Berbagai Permasalahan Praktik Eksekusi di Pengadilan.”

Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya ketika membuka bimbingan teknis menyebutkan betapa pentingnya pemahaman yang baik tentang eksekusi. Dijelaskannya, hakikat dari putusan adalah “apabila putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui eksekusi.” Dengan cara seperti itu, urainya lagi, putusan akan memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. “Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan melalui eksekusi agar bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Dirjen Badilag menjelaskan. “Bimbingan teknis yustisial hari ini sangat penting karena membahas tentang eksekusi dan narasumbernya Ketua Kamar Agama, oleh sebab itu saya harap Bapak/Ibu dapat mengikutinya dengan baik,” pinta Dirjen Badilag.

Sementara itu, Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Amran Suadi dalam paparannya menjelaskan supaya Pengadilan Agama dapat melaksanakan eksekusi dengan sebaik-baiknya harus bekerjasama mengadakan dengan pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan terhadap jalannya eksekusi dengan cara membuat Perjanjian Kerjasama atau MoU. MoU dilakukan agar pengamanan eksekusi lancar,”

Selain itu,Ketua Kamar H. Amran Suadi juga minta kepada Pengadilan Agama jangan cepat menyatakan suatu putusan non eksekutable. Sebab dengan menyatakan putusan non eksekutable maka putuslah harapan pihak untuk memperoleh keadilan. “Pelajari permohonan eksekusi dengan sebaik-baiknya. Setelah nara sumber YM H. Amran Suadi selesai menjelaskan paparan tentang eksekusi, selanjutnya dibuka forum tanya jawab dan peserta boleh mengajukan pertanyaan dan langsung dijawab oleh narasumber. Bimbingan teknis yustisial berjalan dengan lancar dan tertib dimulai pukul 08.00 dan selesai pada pukul 11.00 Wib.

Bagikan berita melalui