Dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2018, KPPN Liwa menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2018” pada hari Kamis, 11 Oktober 2018 di aula KPPN Liwa yang dihadiri oleh seluruh perwakilan Bendahara Pengeluaran dan PPK satker lingkup pembayaran KPPN Liwa. Kegiatan ini juga bermanfaat memberikan pedoman batas-batas waktu pengajuan SPM satker sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2018. Kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Dani Ramdani selaku Kepala KPPN Liwa. Dalam sambutannya, Dani Ramdani menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada peserta sosialisasi yang sudah hadir tepat waktu mengingat pentingnya kegiatan tersebut bagi kelancaran proses penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2018. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pengeluaran negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran mengamanatkan perlu dilakukan pengaturan khusus administrasi penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran yang tiap tahun dijabarkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pada akhir tahun anggaran 2018 ini, Ditjen Perbendaharaan menerbitkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2018 yang dijadikan pedoman bagi KPPN dan satker mitra kerjanya dalam proses penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2018. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satker terkait dengan terbitnya PER-13/PB/2018, di antaranya mengenai batas-batas waktu pengajuan SPM ke KPPN, pengaturan RPD Harian atas transaksi besar, dan batas waktu pengajuan LPJ Bendahara bulan Desember 2018. “Satker diharapkan dapat memperhatikan batas waktu pengajuan SPM dan kontrak serta batas waktu pengajuan LPJ Bendahara bulan Desember 2018 ke KPPN Liwa secara tepat waktu sesuai dengan PER-13/PB/2018 mengingat tidak diatur mengenai pemberian dispensasi keterlambatan penyampaian SPM.” ujar Dani Ramdani.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2018 oleh Ellen Raduma selaku Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Liwa. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pengaturan mengenai batas pengajuan SPM dengan rincian sebagai berikut:
Terkait pengajuan SPM-LS Kontraktual, diharapkan PPK dapat berkoordinasi dengan pihak ketiga terkait dengan pengajuan pembayaran realisasi kontrak supaya SPM tidak terlambat diajukan ke KPPN Liwa. Dalam hal pembayaran uang makan dan uang lembur pegawai bulan Desember 2018, satker dapat mengajukan pembayaran menggunakan mekanisme UP/TUP. Pembayaran honor, tunjangan, vakasi, dan/atau penghasilan PPNPN bulan Desember 2018 dapat dibayarkan pada bulan Desember 2018 dengan mekanisme LS dan dilampiri SPTJM yang ditandatangani PPK. SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2019 diajukan ke KPPN Liwa paling lambat pada tanggal 6 Desember 2018 dengan diberi tanggal SPM 2 Januari 2019. Sebelum mengajukan SPM-LS Gaji Induk tersebut, satker diharapkan dapat menggunakan Aplikasi GPP update terbaru serta Aplikasi SAS 2019 yang akan dirilis pada akhir November 2018. SPM UP/GUP/TUP diajukan ke KPPN Liwa paling lambat pada tanggal 7 Desember 2018. Diharapkan satker dapat mengajukan SPM tersebut dengan turut memperhitungkan kebutuhan dana untuk pembayaran uang makan dan uang lembur pegawai bulan Desember 2018. Laporan pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bulan Desember 2018 disampaikan sesuai dengan tanggal batas akhir rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA. Sementara itu, rekonsiliasi antara KPPN dan UAKPA dalam hal upload data SAIBA ke Aplikasi e-Rekon LK paling lambat diajukan pada tanggal 19 Januari 2019.
Setelah penyampaian materi mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2018, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan bagi satker dengan kinerja pelaksanaan anggaran terbaik pada triwulan III tahun 2018. Pemberian penghargaan ini menggunakan perhitungan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) pada Aplikasi OM SPAN yang dinilai dari beberapa aspek yang terdiri dari dari Aspek Kesesuaian dengan Perencanaan, Aspek Efektivitas Pelaksanaan Anggaran, Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, dan Aspek Kepatuhan terhadap Regulasi. Apresiasi berupa penghargaan tersebut diberikan kepada:
Satker kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat (547512) sebagai Peringkat Pertama;
Satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Kabupaten Lampung Barat (660354) sebagai Peringkat Kedua; dan
Satker Pengadilan Agama Krui (402331) Liwa sebagai Peringkat Ketiga.
Selain itu, KPPN Liwa juga memberikan apresiasi kepada satker dengan penyampaian SPM-LS Gaji Induk dan SPM-LS Honor PPNPN secara tepat waktu. Penghargaan tersebut diberikan kepada satker Madrasah Ibtidaiyah Negeri 3 Kabupaten Lampung Barat (660354). Sebagai bentuk penghargaan, satker tersebut berhak mendapatkan Kartu Identitas Prioritas Antrean Satker (KIPAS) GOLD yang berlaku selama bulan Oktober s.d. Desember 2018. Pemegang KIPAS GOLD berhak mendapatkan pelayanan prioritas segera setelah petugas FO menekan tombol antrean berikutnya dengan penggunaan paling banyak sekali dalam 1 bulan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi dalam rangka menghadapi akhir tahun anggaran 2018 yang telah dilaksanakan tersebut, diharapkan seluruh satker mitra kerja KPPN Liwa dapat mengajukan SPM secara tepat waktu dan tidak terdapat keterlambatan pengajuan SPM yang dapat menghambat realisasi anggaran di lingkup satkernya masing-masing. Dalam hal pemberian apresiasi kinerja pelaksanaan anggaran triwulan III tahun 2018 diharapkan satker-satker lain dapat berlomba-lomba untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggarannya pada triwulan IV tahun 2018. (aryo_wicaksono)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020