Sumenep – Kamis (09/09) Sejak meraih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Pengadilan Agama Sumenep terus membangun dan mengembangkan sarana prasarana layanan publik diantaranya Penyatuan Ruang Pelayanan yang terdiri dari PTSP, Posbakum, Pojok E-Court, Pos, dan Bank BRI. Penyatuan ruang pelayanan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik, memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memproleh pelayanan publik dari tahap akses informasi, permohon sampai ke tahap terbitnya dokumen atau produk peradilan. Sedangkan sasaran dari penyatuan ruang pelayanan ini yakni terwujudnya pelayanan publik yang cepat, efektif, efisien, transparan dan pasti.
Pengecatan kembali Halaman kantor dengan perpaduan warna yang indah juga baru-baru ini terealisasi. Disusul Penambahan Smooking Area yang ramah lingkungan, yang salah satu fungsinya juga bisa dijadikan tempat tunggu yang nyaman karena terdapat pohon-pohon hijau di sekelilingnya. Perlu diketahui bahwa PA Sumenep selalu melakukan reboisasi di sekitar kantor, hal ini bertujuan untuk menjaga kerindangan dan kenyaman.
Pemisahan Parkir Pegawai dan Para Pihak Pencari Keadilan dibuat terpisah, hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya gratifikasi.
Baca juga: Layanan Drive Thru PA Sumenep Memudahkan dalam Pengambilan Produk Pengadilan
Begitupun dengan Musholla sebagai tempat ibadah juga dibuat terpisah. Musholla khusus pegawai berada di dalam Kantor, sedangkan Musholla khusus para pencari keadilan berada di luar kantor.
Tempat tunggu outdoor juga disediakan khususnya bagi keluarga yang ikut mendampingi para pihak yang berperkara. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya calo sehingga yang menempati ruang tunggu indoor hanya para pihak yang akan berperkara dan advokat.
PA Sumenep sebagai pengadilan yang melayanani Drive Thru, maka terdapat pembaharuan penunjuk arah yang berfungsi untuk mengarahkan dan mempermudah pihak yang akan menggunakan layanan Drive Thru.
Masdura, Sekretaris Pengadilan Agama Sumenep sebagai penanggung jawab dari perkembangan sarana dan prasarana kantor menyampaikan dari tempat kerjanya “Dengan meraih WBK kita semua harus lebih semangat dan berintegritas termasuk terus mengembangkan sarana dan prasarana, hal ini untuk mewujudkan tujuan dari Zona Integritas”, tegasnya.
Kontributor: Dewi
Editor: Berri
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020