Sunggal (4 Juli 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pada pukul 09.00 WIB, rombongan majelis yang terdiri dari Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. dan Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H. sampai di Kantor Desa Suka Maju. Sidang pemeriksaan setempat dibuka terlebih dahulu di Kantor Desa Suka Maju, kemudian dilanjutkan menuju lokasi objek sengketa.
Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi sebidang tanah dan di atas tanah tersebut berdiri satu unit bangunan rumah permanen. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020