Pimpinan PA Soreang Ikuti acara bedah buku Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang berjudul “Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah” dalam Penyelesian Sengketa Ekonomi Syariah secara Virtual

13-09-2021 - Pengadilan Agama Soreang — PENGADILAN TINGGI AGAMA JAWA BARAT

Kamis (02/09/2021), bertempat di Ruang Media Center, Ketua Pengadilan Agama Soreang (Dr. H. Nasich Salam S., Lc. LL.M.) bersama Wakil Ketua Pengadilan Agama Soreang (Dendi Abdurrosyid, S.H.I., M.H.) mengikuti acara bedah buku Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang berjudul “Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah” dalam Penyelesian Sengketa Ekonomi Syariah melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Undangan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor W10-A/2928/HM.00/Viii/2021, tanggal 26 Agustus 2021, perihal Undangan acara bedah buku Yang Mulia Ketua Kamar Agama RI yang berjudul “Cessie, Subrogasi, Novasi dan Hawalah” dalam Penyelesian Sengketa Ekonomi Syariah secara Virtual.

Hadir sebagai Keynote Speaker dalam acara ini yaitu Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI (YM Hakim Agung Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum, M.M.), serta narasumber yakni Sekretaris Badan Pelaksana Harian Dewan Syariah Nasional MUI (Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E., M.H., M.Ag.). Beberapa sambutan diberikan oleh Rektor UIN SGD Bandung (Prof. Dr. H. Mahmud., M.Si.), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat (Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H., M.H.), serta Dekan FSH UIN SGD Bandung (Prof. Dr. Fauzan Ali Rasyid, M.Si.), dengan dimoderatori Ketua Pengadilan Agama Ngamprah (Hamzah, S.Ag., M.H.).

Perkara Ekonomi Syariah telah banyak terdaftar di lingkungan Peradilan Agama sejak di berlakukanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, dalam Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 jelas menyebutkan bahwa tugas dan kewenangan Pengadilan Agama diperluas  dengan dimasukannya bidang ekonomi syariah sebagai salah satu kompetensi absolut Pengadilan Agama.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Pengadilan Agama Soreang sejak resmi beroperasi pada tahun 2018 telah menangani beberapa perkara sengketa ekonomi syariah dan perkara eksekusi hak tanggungan. (CC)


Bagikan berita melalui