Hari ini, Selasa 07 September 2021, Tim Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya (PSLD UB) Malang melanjutkan penilaiannya atas layanan Disabilitas di PA Kab. Malang. Salah satu bentuk keberlanjutan tersebut dilaksanakan dengan pengambilan data infrastruktur bangunan PA Kab Malang yang diambil langsung oleh Tim yang memiliki keahlian pada bidang arsitektur dan infrasktuktur bangunan. Tim berkeliling PA Kab Malang dengan didampingi staf sekretariat untuk melakukan pengukuran pada bangunan gedung terutama pada fasilitas disabilitas seperti, guiding block, jalur khusus disabilitas, toilet khusus penyandang disabilitas, loket khusus penyandang disabilitas, halte disabilitas dan lain-lain. Tim penilai mengambil data dan akan diolah dan dipresentasikan pada workshop mendatang.
Perlu diketahui, bahwa pada hari Jum’at yang lalu, tanggal 03 September 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Malang telah kedatangan Tim PSLD UB Malang untuk menguji sejauh mana layanan Disabilitas yang dimiliki oleh PA Kab. Malang selain penerapan program dosen berkarya (DOKAR) yang dipunyai oleh UB Malang. Tim dosen dari UB akan melakukan uji inklusifitas pelayanan publik di PA Kab. Malang. Tim tersebut dikomandani oleh Ibu Zubaidah Ningsih AS, S.Si, M.Phil, PhD. yaitu dosen Kimia UB yang mempunyai bidang keahlian Pelayanan Inklusif dan menjabat sebagai Ketua PSLD UB. Tim terdiri dari dosen Fakultas Hukum yaitu Ibu Rumi Suwardiyati, S.H., M.Kn dan Ibu Cyndiarnis Cahyaning Putri, S.H., M.Kn. untuk menguji dan menilai layanan hukum di PA Kab. Malang. Kemudian Bapak Sugiono, ST., MT., PhD dan Bapak Subhan Ramdlani, ST., MT yang merupakan dosen Fakultas Teknik dan mempunyai keahlian Infrastruktur Inklusif dan Bangunan Inklusif untuk menguji dan menilai bangunan dan infrastruktur fisik PA Kab. Malang.
Kerjasama tersebut akan berlanjut beberapa bulan kedepan untuk mengukur indeks inklusivitas, baik dari uji coba, pengambilan data maupun penilaian dan akan dipresentasikan secara khusus pada workshop.
Kerja sama ini merupakan salah satu bentuk upaya PA Kab. Malang dalam meningkatkan fasilitas penyandang disabilitas dan bukti keseriusan PA Kab. Malang dalam meraih Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebelumnya, PA Kab. Malang telah menyediakan fasilitas disabilitas seperti jalur disabilitas, halte khusus disabilitas, toilet difabel, loket difabel, loker difabel, serta beberapa alat bantu seperti alat bantu dengar, tongkat dan kursi roda. Harapan kedepannya, PA Kab. Malang dapat benar-benar mampu menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas dengan baik dan paripurna.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020