Penyelenggaraan pelayanan
publik menjadi hal yang sangat penting dan merupakan agenda kewajiban terbesar
bagi negara. Hal ini karena pelayanan publik selalu berkaitan dengan
kepentingan dan pemenuhan kebutuhan khalayak masyarakat luas dimana negara
berkewajiban untuk melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak
dan kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan publik sesuai amanat
Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Guna mewujudkan pelayanan publk yang baik, maka pada 29 Juni 2021 Satuan Polisi Pamong Praja mengadakan Forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY.
Forum Konsultasi Publik dilaksanakan menggunakan metode FGD daring / zoom meeting dimana peserta dapat saling memberikan pertanyaan, saran, dan kritik terkait kebijakan maupun masalah yang ditemukan.
Forum Konsultasi Publik ini dibuka oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY , Drs. Noviar Rahmad, M.Si sekaligus bertindak sebagai pemateri. Acara dipandu oleh Kepala Subbagian Program yaitu Mukijem, S.Sos
Hadir dalam acara ini yaitu perwakilan dari pihak akademisi, pelaku dunia usaha dan juga mitra kerja Satuan Polisi Pamong Praja DIY.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020