Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), KPPD DIY di Gunungkidul mengikuti Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan pada hari Kamis (27/5) di Aula Samsat Sleman. Acara tersebut dilaksanakan oleh seluruh Samsat di DIY. Kualitas pelayanan Aparatur Pemerintah kepada masyarakat di semua sektor pelayanan publik harus senantiasa ditingkatkan sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
KPPD DIY di Gunungkidul senantiasa berupaya untuk meningkatkan kinerja secara optimal dalam bentuk peningkatan kualitas pelayanan (public service) dengan penyusunan Standar Pelayanan sebagai jaminan dan kepastian dalam penyelenggara pelayanan.
Terselenggaranya Pelayanan Publik yang prima dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang sederhana, cepat, tepat, akurat, transparan, dan akuntabel yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam bentuk komitmen penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas pada masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020