Karangasem, 07 September 2021, Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan secara efektif dan efisien, PA Karangasem menjalin Kerjasama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karangasem tentang “Layanan Administrasi Kependudukan Bagi Pihak Berperkara”, sedangakan bersama Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem tentang “Pengiriman Petikan Salinan Putusan/Penetapan dan Akses Aplikasi Validasi Akta Cerai”.
Adapun tujuan dilaksanakan kerjasama adalah untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses layanan terintregrasi lintas instansi ketika berperkara di Pengadilan Agama, sehingga lebih efektif, cepat dan murah. Dan selain itu juga bertujuan untuk pencegahan terhadap pemalsuan produk PA Karangasem
Dalam sambutannya, Ach Zakiyuddin S.H, M.H selaku Ketua PA Karangasem menyampaikan “ Pertama, Apresiasi kami kepada DISPENDUKCAPIL dan KEMENAG Kab. Karangasem atas komitmen dan kerjasamanya dalam memberikan pelayanan prima kepada warga Kab. Karangasem, khususnya yang berperkara di Pengadilan Agama. Kedua, dengan adanya kerjasama ini, nantinya setelah terjadi perceraian warga tidak perlu ribet mengurus status kependudukannya, karena Pengadilan Agama akan memfasilitasi diterbitkannya Kartu keluarga dan KTP baru,oleh DISPENDUKCAPIL. Ketiga, adanya sinergi data administrasi kependudukan khususnya perihal, Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk, serta guna pencegahan terhadap pemalsuan produk PA Karangasem ”
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Karangasem, menyambut baik kerjasama ini, sebagaimana dituturkan oleh Drs. Made Kusuma Negara, ” Kami sangat suport dan mendukung atas inovasi pelayanan publik yang dilakukan PA Karangasem, khususnya berkaitan dengan Administrasi Kependudukan bagi warga Kabupaten Karangasem”.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Kantor Kemang Kab. Karangasem, Drs. Ida Bagus Mastika, M.Fil.H, menyatakan “ kami menyambut baik kerjasama ini, karena pada dasarnya tujuan kita sama yakni melayani masyarakat, dan memberi solusi atas masalah umat. Apalagi dalam masa pandemi covid 19 instansi pelayan masyarakat dituntut untuk kreatif berinovasi guna memudahkan masyarakat ”
Acara penandatangan MoU berlangsung dengan khitmad dan lancar, tanpa kendala suatu apapun. Dengan adanya MoU tersebut, PA Karangasem berusaha memberikan inovasi layanan terbaik kepada masyarakat, dan hal tersebut merupakan berkomitmen bersama dalam membangun Zona Integritas (ZI) PA Karangasem menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), selanjutnya kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah, selesai. (Hum).
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020