Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI konsisten melaksanakan pembinaan teknis yustisial bagi aparatur PA dan PTA seluruh Indonesia. Secara berkala dan berkesinambungan kegiatan teknis yustisal ini digelar, biasanya dilakukan pada hari Jum’at. Nara sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan, terkadang menampilkan Hakim Agung dari Kamar Agama dan ada juga yang berasal dai Ketua PTA dalam hal ini yang sudah pernah tampil adalah Ketua PTA Surabaya H. Yamin Awie.
Pada tanggal 7 September 2021, Badilag menerbitkan surat edaran nomor 3 tahun 2021 tentang kebijakan bimbingan teknis berkelanjutan yang wajib diikuti oleh hakim dan pejabat kepaniteraan. Bimtek ini dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan kemampuan SDM pelaksana pelayanan peradilan sehingga terwujud aparatur pengadilan yang profesional dalam memberikan pelayanan yang memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
Lalu, pada hari Jum’at (10/09), Badilag kembali menggelar bimbingan teknis yustisial secara virtual dengan menampilkan nara sumber Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M.M. Bahasan bimbingan teknis yustisial kali ini tentang pelaksanaan eksekusi.
Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutannya ketika membuka bimbingan teknis menyebutkan betapa pentingnya pemahaman yang baik tentang eksekusi. Dijelaskannya, hakikat dari putusan adalah apabila putusan tersebut dapat dilaksanakan melalui eksekusi. Dengan cara seperti itu, urainya lagi, putusan akan memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan.
“Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan melalui eksekusi agar bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Dirjen Badilag menjelaskan.
“Bimbingan teknis yustisial hari ini sangat penting karena membahas tentang eksekusi dan nara sumbernya Ketua Kamar Agama, oleh sebab itu saya harap Bapak/Ibu dapat mengikutinya dengan baik,” pinta Dirjen Badilag.
Sementara itu, Ketua Kamar Agama YM Dr. H. Amran Suadi dalam paparannya menjelaskan supaya PA dapat melaksanakan eksekusi dengan sebaik-baiknya. Antara lain, sambungnya lagi, PA mengadakan MoU dengan pihak Kepolisian dalam melakukan pengamanan terhadap jalannya eksekusi. “Lakukanlah MoU dengan Kepolisian tentang pengamanan eksekusi agar berjalan dengan lancar,” pesan YM H. Amran Suadi.
Selain itu, H. Amran Suadi juga minta kepada PA supaya jangan cepat-cepat menyatakan suatu putusan non eksekutable. Sebab, urainya memberi alasan, dengan menyatakan putusan non eksekutable maka putuslah harapan pihak untuk memperoleh keadilan. “Pelajari permohonan eksekusi dengan sebaik-baiknya agar dapat dilaksanakan dan jangan cepat-cepat menyatakan putusan non eksekutable,” tandas YM H. Amran Suadi.
Setelah nara sumber YM H. Amran Suadi selesai menjelaskan paparan tentang eksekusi, selanjutnya peserta mengajukan pertanyaan dan langsung diberi jawaban. Bimbingan teknis yustisial berjalan dengan lancar dan tertib serta selesai pada pukul 11.00 Wib. (ahp)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020