Dalam rangka mendukung percepatan pendataan Sistem Informasi Tabung Perumahan Rakyat (SITARA) dan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) melalui aplikasi MySAPK BKN, Pengadilan Tinggi Agama Medan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sekaligus asistensi (pendampingan) kepada satuan kerja Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, secara daring melalui zoom meeting, Selasa (07/21).
Monev dan asistensi ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana serta pengelola Kepegawaian satuan kerja Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan, Muhammad Nasri, menyatakan bahwa pendataan SITARA dan PDM saat ini sedang berlangsung, baik proses registrasi maupun penginputan, namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sedikit yang mengalami kendala dan permasalahan terkait registrasi maupun teknis pengisian data.
“Dengan adanya monev dan asistensi ini diharapkan kendala dan permasalahan tersebut dapat teratasi, sehingga SITARA dan PDM MySAPK seluruh satker PA. se-Sumatera Utara dapat selesai sesuai jadwal yang ditentukan”, ujarnya.
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, H. Abd. Hamid Pulungan, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan.
“Saya mengapresiasi kegiatan monev dan asistensi SITARA dan PDM MySAPK, ini merupakan komitmen kita bersama dalam upaya melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya”, ujarnya.
Lebih lanjut beliau menguraikan pentingnya SITARA dan PDM MySAPK, karena keduanya merupakan bagian dari layanan manajemen kepegawaian. SITARA bertujuan untuk memberikan informasi mengenai jumlah simpanan dan besaran yang diterima setelah kepesertaan berakhir, sedangkan PDM bertujuan untuk mewujudkan data yang yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas baik.
“Saya ucapkan selamat mengikuti monev dan asistensi SITARA dan PDM MySAPK, saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti sampai akhir dan setiap kendala dapat diatasi”, pungkasnya.
Selanjutnya Ketua membuka secara resmi kegiatan monev dan asistensi SITARA dan PDM MySAPK.
Tampil sebagai narasumber pada monev dan asistensi tersebut adalah Arief Ismudiarto (Kasubbag Kepegawaian dan TI), Ahmad Wahyudi Nasution (Analis Kepegawaian Ahli Muda) dan Joko Suseno (Pranata Komputer Ahli Pertama) Pengadilan Tinggi Agama Medan. Ketiganya silih berganti memberikan paparannya mulai dari proses registrasi dan teknis penginputan hinggga memberikan solusi dan advis atas setiap permasalahan yang dihadapi satker.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan SITARA berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, sedangkan pelaksanaan PDM MySPAK tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 87 Tahun 2021 tentang PDM ASN dan Pejabat Tinggi non ASN secara Elektronik Tahun 2021, dimana pendataan SITARA dan MySAPK menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing ASN. (Nas)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020