Muara Tebo – Akhir-akhir ini Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, H. Rijlan Hasanuddin, L.c, M.E., sangat getol menjajaki Mou dengan beberapa instansi.
Tak ketinggalan, BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tebo juga menjadi instansi yang dikunjungi Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Selasa (31/08). Dapat dipastikan bahwa instansi ini adalah instansi yang selanjutnya juga akan menandatangani Mou dengan Pengadilan Agama Muara Tebo.
Adapun Mou yang akan ditandatangani Pengadilan Agama Muara Tebo dengan pihak BPN menurut penyandang gelar magister ekonomi syari’ah ini terkait bidang perwakafan.
Objek wakaf yang dimaksud adalah masjid, pondok pesantren, panti asuhan, rumah jompo yang berasal dari tanah wakaf yang belum memiliki bukti kepemilikan yang sah atau belum besertifikat agar mendapat fasilitas SHM (Sertifikat Hak Milik) dari BPN sehingga objek-objek yang telah diwakafkan dapat terlindungi secara hukum.
Sebelum menuju BPN, Pengadilan Agama Muara Tebo sebelumnya juga telah menjajaki MoU dengan pihak Kemenag Kabupaten Tebo yang tentu saja akan terlibat langsng dalam hal penerbitan Akta Ikrar Wakaf.
“Bermuara dari persoalan tersebut, Pengadilan Agama berinisiatif mengajak instansi terkait untuk mengatasi persoalan dengan solusi pelaksanaan Isbat Wakaf oleh Pengadilan Agama kemudian Akta Ikrar Wakaf oleh Kementerian Agama dan selanjutnya pihak BPN akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah wakaf,” ujarnya lugas.
Mou yang dilayangkan Pengadilan Agama Muara Tebo ini tentu saja menuai respon yang sangat positif dari pihak Kepala BPN Kabupaten Tebo, Mubarokuzzaman, A. Ptnh.
Dia berharap apa yang rencanakan didalam MoU dapat terlaksana dengan baik dan dapat tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat pencari keadilan. (umay/Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020