Petis Rambak bukan lah makanan, melainkan inovasi baru yang dimiliki Pengadilan Agama Kendal. Inovasi ini muncul seiring dengan merebaknya pandemi covid19 di negeri ini. Bukan hanya inovasi yang berupa aplikasi saja, namun juga gerai pelayanan baru yang diresmikan pada siang hari ini, Kamis 9 September 2021.
Peresmian ini sedianya akan dipimpin Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, ibu Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. secara virtual. Namun, karena kendala teknis, maka Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang didapuk untuk meresmikan sarana dan gerai difabel sekaligus peluncuran inovasi layanan cepat "Petis Rambak".
PETIS RAMBAK kepanjangan dari Pelayanan Praktis Responsif dan Akuntabel. Disebut pelayanan praktis karena dalam mendapatkan pelayanan, masyarakat tidak perlu masuk ke ruang pelayanan atau tidak perlu memarkirkan kendaraan. Responsif, dikarenakan layanan ini sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat dan juga himbauan dari pemerintah untuk mengurangi kerumunan masa. Dan Akuntabel bermakna dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat yang hendak mengambil produk pengadilan telah melalui prosedur pendaftaran dan verifikasi data.
Harapan ke depan melalui aplikasi ini masyarakat dapat lebih terbantu karena pelayanan lebih cepat. Juga dapat mengurangi antrian loket pelayanan sehingga protokol kesehatan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kendal dapat lebih ditegakkan.
Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini Selain Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, juga turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama se kordinator Semarang, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, jupa pimpinan cabang BRI Kendal dan BSI Kendal.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020