Apa Itu Visa on Arrival?

03-07-2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Visa on Arrival (VoA) adalah salah satu jenis visa yang dapat digunakan oleh warga negara asing untuk masuk Indonesia. Dokumen ini memungkinkan mereka untuk memasuki Indonesia tanpa harus mengurus visa di kedutaan atau konsulat sebelumnya. Di bawah ini adalah beberapa hal penting yang perlu diketahui tentang Visa on Arrival Indonesia:

1.  Aksesibilitas: VoA bisa diajukan langsung ketika tiba di bandara atau pelabuhan utama di Indonesia. Ini sangat memudahkan bagi wisatawan yang ingin spontan mengunjungi Indonesia tanpa perlu perencanaan jauh-jauh hari.

2. Keperluan dan Syarat: Warga asing yang ingin mendapatkan VoA harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki paspor dengan masa berlaku yang cukup, tiket pulang atau kelanjutan perjalanan, serta cukup dana untuk membiayai masa tinggal di Indonesia.

3. Tujuan Penggunaan: VoA dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk kunjungan wisata, bisnis, atau kunjungan sosial. Ini memberikan fleksibilitas bagi pengunjung untuk menyesuaikan jenis visa dengan aktivitas yang mereka rencanakan di Indonesia.

4. Perpanjangan dan e-VoA: VoA bisa diperpanjang dengan relatif mudah jika dibutuhkan lebih lama dari yang diizinkan. Terobosan terbaru dalam bentuk e-VoA memungkinkan pengajuan visa on arrival serta perpanjangannya secara online, membuat prosesnya lebih efisien dan cepat.

5. Ketersediaan di Pintu Masuk: VoA tersedia di berbagai bandara utama di Indonesia, seperti Soekarno-Hatta di Jakarta, Ngurah Rai di Bali, dan beberapa bandara besar lainnya. Hal ini mempermudah akses bagi wisatawan internasional yang datang ke berbagai destinasi di Indonesia.

Dengan kemudahan akses dan proses yang relatif sederhana, Visa on Arrival Indonesia telah menjadi pilihan populer bagi banyak wisatawan internasional yang ingin menjelajahi keindahan alam dan budaya Indonesia tanpa terkendala masalah administratif yang rumit.


Bagikan berita melalui