Aturan Kegiatan Peliputan di Upt Pemasyarakatan

03-07-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Sahabat Pemasyarakatan, ternyata di UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Bapas/LPKA/Rubbasan) itu punya aturan khusus terkait kegiatan peliputan loh. jadi, kita perlu tahu nih bagaimana mekanismenya. Permenkumham No.M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Pasal 1 Poin 10 Peliputan adalah proses, cara membuat berita atau laporan secara rinci tentang suatu masalah atau peristiwa yang meliputi kegiatan wawancara pengambilan gambar, dan/atau rekaman.

Pasal 28 Peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Manteri atau Direktur Jendral. Izin secara tertulis dari Manteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk peliputan terkait dengan kasus tertentu. Pasal 29 Untuk melaksanakan peliputan harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melaksanakannya peliputan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) paling sedikit memuat: Identitas Pemohon; Penanggung jawab peliputan Maksud dan tujuan peliputan Waktu peliputan; dan Lokasi peliputan

Pasal 30 Peliputan hanya dapat dilakukan di area publik; Area publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi: Ruang kunjungan Lapangan Upacara; dan Tempat pembinaan Pasal 31 Dalam hal terjadi kejadian luar biasa dan perlu penanganan segera, Peliputan dapat dibatalkan, ditunda, atau dihentikan oleh Kepala UPT Pemasyarakatan.

Pasal 32 Narapidana yang sedang dalam proses upaya hukum, tahanan, dan anak tidak diperkenakan untuk di wawancarai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh media cetak dan atau media elektronik. Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika: Berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan Narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis Pasal 31 Peliputan dan Pembuatan film tidak diperbolehkan jika mengganggu kegiatan pembinaan pemasyarakatan, mengganggu ketentraman penghuni, dan menimbulkan gangguan terhadap sistem keamanan.

Bagikan berita melalui