Sahabat Pemasyarakatan, ternyata di UPT Pemasyarakatan (Lapas/Rutan/Bapas/LPKA/Rubbasan) itu punya aturan khusus terkait kegiatan peliputan loh. jadi, kita perlu tahu nih bagaimana mekanismenya.
Permenkumham
No.M.HH-01.IN.04.03 Tahun 2011
Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Pasal 1 Poin 10
Peliputan adalah proses, cara membuat berita atau laporan secara rinci tentang suatu masalah atau peristiwa yang meliputi kegiatan wawancara pengambilan gambar, dan/atau rekaman.
Pasal 28 Peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Manteri atau Direktur Jendral. Izin secara tertulis dari Manteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk peliputan terkait dengan kasus tertentu. Pasal 29 Untuk melaksanakan peliputan harus mengajukan permohonan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu sebelum melaksanakannya peliputan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) paling sedikit memuat: Identitas Pemohon; Penanggung jawab peliputan Maksud dan tujuan peliputan Waktu peliputan; dan Lokasi peliputan
Pasal 32
Narapidana yang sedang dalam proses upaya hukum, tahanan, dan anak tidak diperkenakan untuk di wawancarai baik secara langsung maupun tidak langsung oleh media cetak dan atau media elektronik.
Wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika:
Berkaitan dengan pembinaan narapidana; dan
Narapidana yang bersangkutan bersedia dan dinyatakan secara tertulis
Pasal 31
Peliputan dan Pembuatan film tidak diperbolehkan jika mengganggu kegiatan pembinaan pemasyarakatan, mengganggu ketentraman penghuni, dan menimbulkan gangguan terhadap sistem keamanan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023