Apa itu Exit Permit Only?

02-07-2024 - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI DKI JAKARTA

Halo, sobat Mido!
Berikut adalah sekilas informasi tentang Exit Permit Only.


Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali. EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).

Bilamana EPO sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, maka ada jangka waktu kepada Orang Asing tersebut, untuk meninggalkan Indonesia adalah 7 (Tujuh) hari, setelah tanggal dikeluarkannya EPO. Untuk itu, agar bisa melakukan planning pembuatan EPO dengan cermat dan seksama.


Bagikan berita melalui