Halo, sobat Mido!
Berikut adalah sekilas informasi tentang Exit Permit Only.
Exit Permit Only atau EPO adalah ijin keluar untuk tidak kembali. EPO diberikan kepada orang asing, bila TKA akan kembali ke negaranya, habis masa kontraknya dengan perusahaan terkait atau karena mengalami deportasi (tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia, biasanya karena melakukan pelanggaran berat Imigrasi).
Bilamana EPO sudah dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, maka ada jangka waktu kepada Orang Asing tersebut, untuk meninggalkan Indonesia adalah 7 (Tujuh) hari, setelah tanggal dikeluarkannya EPO. Untuk itu, agar bisa melakukan planning pembuatan EPO dengan cermat dan seksama.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020