Bangli, INFO_PAS - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho beserta jajaran mengikuti penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan secara virtual pada Selasa, (25/6).
Kegiatan bertema “Penanganan Olah Tempat Kejadian Perkara di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak” dibuka langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Teguh Yuswardhie. Beliau menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan untuk menambah pengetahuan bagi jajaran pemasyarakatan dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
?????????
Selian itu juga mengingatkan kepada jajaran pemasyarakatan untuk tetap menerapkan 3 kunci pemasyarakatan maju + back to basic. Ia berharap jajarannya dapat menjalin sinergitas, kolaborasi dan menambah wawasan terhadap kemungkinan terjadinya gangguan kamtib dan cara menanganinya.
?????????
Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi oleh 3 narasumber dari Polri, yaitu materi “Pusinafis (Pusat Indonesian Automatic Finger Identification System (Pusinafis) Badan Reserse Kriminal Polri)”, oleh Ari Wibowo (Anjak Bidang Pusinafis), materi “Mengenal Ciri Korban Tindak Pidana Berdasarkan Ilmu Kedokteran Forensik” oleh Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.F., D.F.M (Dokter Forensik), materi “Penanganan Barang Bukti Elektronik” oleh Hery Priyanto (Kasubid Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri). Sesi ditutup dengan tanya-jawab.
?????????
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para petugas pemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan mereka dalam menangani TKP.
????????
“Kegiatan ini sangat penting bagi kami untuk meningkatkan kemampuan dalam menangani TKP. Dengan mengikuti kegiatan ini, kami diharapkan dapat lebih profesional dan terampil dalam menangani berbagai macam kasus yang terjadi khususnya di Rutan Bangli,” tutupnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020