Denpasar, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangli melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) dan dua Staffnya mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Integrasi, Remisi dan Asesmen Narapidana Wilayah Bali, Senin (10/06), bertempat di Puri Indah Hotel.
Bimbingan teknis ini diikuti oleh 45 pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) di wilayah Kanwil Bali, kegiatan ini diawali dengan laporan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, I Nyoman Mudana, selaku ketua panitia pelaksanaan kegiatan serta pembukaan kegiatan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.
?????????
Dalam sambutannya Pramella, menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya Bimbingan Teknis SDP Fitur Integrasi, Remisi dan Assesmen Narapidana Tahun 2024 ini, dapat meningkatkan kompetensi bagi para operator SDP Registrasi dan pejabat terkait tentang proses input data, pengusulan remisi, integrasi serta materi mengenai instrumen screening dan penempatan narapidana.
?????????
“Dengan pelayanan yang baik, SDM yang memumpuni, serta operasional SDP yang maksimal. Mari kita bersama sama mewujudkan harapan Pimpinan Tertinggi yaitu SK menunggu orang bukan lagi orang menunggu SK,” tambahnya.
?????????
Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, kemudian membuka secara resmi kegiatan Bimtek SDP Fitur Integrasi, Remisi, dan Asesmen Narapidana Tahun 2024 tersebut, yang ditanda dengan penyematan kalung kepada perwakilan peserta bimtek.
?????????
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang hadir dalam kegiatan ini yang berasal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kepolisian, dan Kejaksaan Bali.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020