Bangli, INFO_PAS – Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli terus berupaya meningkatkan jangkauan fasilitas klinik, salah satunya dengan menyediakan pemeriksaan laboratorium.Penyediaan fasilitas pemeriksaan laboratorium dilaksanakan dengan menjalin kerjasama pihak ketiga, dimana dalam hal ini yakni Laboratorium Klinik Anugerah. Penandatangan kerjasama dilaksanakan di ruang Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli pada Rabu lalu.
?????????
Pemeriksan laboratorium kesehatan diperuntukan kepada warga binaan apabila terdapat indikasi penyakit yang mengharuskan warga binaan untuk melaksanakan pemeriksaan laboratorium agar dapat ditegakkan diagnosa penyakit.
?????????
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyatakan penandatanganan kerjasama ini bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada warga binaan. “Dengan dilaksankan perjanjian kerjasama ini, kami berharap warga binaan yang sakit dapat tertangani dengan optimal”.
?????????
Lebih lanjut beliau mengatakan Perjanjian Kerjasama dengan laboratorium merupakan salah satu syarat dalam proses pengajuan usul Akreditasi Klinik Pratama Tamba Urip Rutan Bangli.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020