Tingkatkan Kewaspadaan dalam Menghadapi Ancaman Terorisme Global, 28 Aparat Penegak Hukum mengikuti Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Terorisme

30-06-2024 - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme — Sekretariat Utama

Depok – Di tengah meningkatnya ancaman terorisme global, kesiapan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional. Terorisme, sebagai salah satu tantangan keamanan terbesar abad ke-21, memerlukan penanganan yang cepat, tepat, dan efektif. Penanganan terorisme melibatkan berbagai tantangan kompleks, termasuk identifikasi ancaman, koordinasi antar-lembaga, pengumpulan intelijen, dan respon taktis terhadap situasi krisis. Teroris sering menggunakan metode yang canggih dan tak terduga, sehingga menuntut aparat penegak hukum untuk selalu siap menghadapi segala kemungkinan.

Berdasarkan penilaian risiko nasional Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPSPM) Tahun 2021, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah merupakan daerah yang berisiko tinggi terkait dengan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Pusdiklat APU PPT) mengadakan pelatihan penanganan TPPT yang dilaksanakan pada Selasa-Jumat, 25-28 Juni 2024 dan difokuskan kepada para penyidik yang berada di wilayah berisiko tinggi agar dapat memitigasi risiko terjadinya TPPT di wilayah tersebut.

Peserta pelatihan ini merupakan aparat penegak hukum yang berkaitan dengan penanganan TPPT, termasuk perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri (Densus 88), Kejaksaan RI, Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), serta analis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pelatihan ini bertujuan untuk membekali penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hakim, analis, dan pemangku kepentingan terkait lainnya mengenai unsur-unsur TPPT, teknik investigasi keuangan kasus TPPT, kewenangan penyidik dan JPU dalam penanganan TPPU, pembuktian TPPT, serta kerja sama domestik dan internasional dalam penanganan TPPT.

Pada sesi materi Penuntutan TPPT oleh narasumber dari Kejaksaan RI, disampaikan statistik perkembangan penanganan perkara TPT dan TPPT di Indonesia, “Itu naik turun memang. Tertinggi itu di 2018, itu sekitar363 perkara. Itu setelah kejadian mako brimob, itu cukup naik. Kemudian tahun lalu turun lumayan banyak, 150 perkara. Tapi itupun tidak sebanding dengan perkara pendanaan terorisme nya. Kalau kita lihat, perkara pendanaan terorisme nya itu rendah sekali, paling tinggi itu di 2021, itu 46 perkara. Itu banyak yang menyangkut soal Jemaah Islamiyah I dan kotak amal. Yayasan-yayasan yang dibentuk oleh Jemaah Islamiyah yang federesi nya melalui kotak amal,” ucap Juwita Kayana.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para aparat penegak hukum dapat lebih memahami dan menguasai teknik-teknik penanganan TPPT, mulai dari tahap investigasi hingga proses peradilan. Selain itu, pelatihan ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar-lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pendanaan terorisme. (nfn)


Bagikan berita melalui