Imigrasi Dabo Singkep membentuk Timpora Sasar 2 Lokasi, Awasi Orang Asing di Lingga Kepri

24-06-2024 - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU

Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mengawasi keberadaan orang asing. Pada Kamis (16/5/2024), mereka mengadakan rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), yang melibatkan berbagai instansi di Kabupaten Lingga.

Setelah rapat, Timpora melakukan operasi gabungan untuk memeriksa keberadaan orang asing di wilayah Dabo Singkep, termasuk PT Asi Pudjiastuti Aviation dan Penginapan Mitra Jaya Beach. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian di dua tempat tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, menyatakan bahwa Timpora adalah bentuk sinergi dan kolaborasi antara Imigrasi dan berbagai instansi. Tujuannya untuk memudahkan pengawasan dan pertukaran informasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Lingga. Hingga saat ini, belum ada masalah terkait tenaga kerja asing di daerah tersebut.

Yanto berharap semua pihak, termasuk penginapan dan hotel, terus melaporkan kedatangan orang asing. Selama ini, hotel dan penginapan di Kabupaten Lingga selalu kooperatif. Jika tidak melaporkan, ada sanksi, namun sejauh ini semua pihak selalu berkoordinasi dengan baik.

Dalam upaya pengawasan, Imigrasi berkomunikasi intens dengan berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, Dinas Tenaga Kerja, dan Dinas Pariwisata. Orang asing yang datang ke Kabupaten Lingga memiliki berbagai tujuan, seperti wisata, bekerja, atau mengunjungi keluarga.

Rapat dan operasi gabungan Timpora menunjukkan komitmen kuat dari Imigrasi dan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lingga.


Bagikan berita melalui