CEGAH IMPOR PENYAKIT MENULAR

23-06-2024 - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit. Pasal 1 angka 1 Permenkes 82/2014

Pejabat Imigrasi menolak orang asing yang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum untuk masuk wilayah indonesia. Pasal 13 ayat (1) huruf f UU Keimigrasian

Orang asing yang ditolak lalu ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan. Bagi yang sakit dapat ditempatkan di rumah sakit. Pasal 13 ayat (2) & Pasal 83 ayat (2) UU Keimigrasian dan Penjelasannya

Pemerintah wajib mencegah dan/atau menanggulangi penyebaran penyakit menular berbahaya. Di bandar udara, diterapkan sistem pengawasan keimigrasian dalam bentuk teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS). Pasal 2 & Pasal 3 ayat (1) dan (2) Permenkumham 33/2018
Bagikan berita melalui