Penyakit menular adalah penyakit yang dapat menular ke manusia yang disebabkan oleh agen biologi, antara lain virus, bakteri, jamur, dan parasit.
Pasal 1 angka 1
Permenkes 82/2014
Pejabat Imigrasi menolak orang asing yang menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum untuk masuk wilayah indonesia.
Pasal 13 ayat (1) huruf f
UU Keimigrasian
Orang asing yang ditolak lalu ditempatkan dalam pengawasan sementara menunggu proses pemulangan. Bagi yang sakit dapat ditempatkan di rumah sakit. Pasal 13 ayat (2) & Pasal 83 ayat (2) UU Keimigrasian dan Penjelasannya
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023