Meningkatan Kualitas Pelayanan Publik, PA Banyumas Lakukan Penyemprotan Disinfektan dan Penggunaan Nametag

08-09-2021 - PENGADILAN AGAMA BANYUMAS — PENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANG

Banyumas,18/06/2021 | www.pa-banyumas.go.id 

Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 1717/DJA/HM.00/5/2021 perihal Peningkatan Kualitas Pelayanan, berupa penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor. Pengadilan Agama Banyumas segera merespon kebijakan tersebut, pada hari Sabtu, 12 Juni 2021 dilakukan penyemprotan disinfektan di lingkungan kantor Pengadilan Agama Banyumas. Kegiatan ini dilakukan guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan kantor, selain itu juga sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

5

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bahwa kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilakukan setiap periodik atau 1 (satu) bulan sekali. Selain itu dalam surat tersebut juga diinstruksikan untuk menggunakan name tag bagi pengunjung yang berkepentingan di Pengadilan, untuk hal ini Pengadilan Agama Banyumas sudah menerapkan name tag bagi para pengunjung sejak awal tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah adanya calo atau pihak yang tidak berkepentingan, disamping itu juga demi mewujudkan zona integritas dan pelayanan prima di Pengadilan Agama Banyumas.

Untuk penggunaan name tag ini, Pengadilan Agama Banyumas telah mendapatkan apresiasi dari para pengunjung khususnya Advokat. Dalam sebuah tertimoni video salah satu advokat merasakan adanya perubahan yaitu pengujung dapat mengetahui mana yang akan sidang dan yang tidak sidang. Selain itu juga menjadi lebih tertib dalam antrian, karena name tag diberikan saat pengunjung memasuki pintu utama Pengadilan Agama Banyumas setelah sebelumnya ditanya terlebih dahulu oleh satpam mengenai kepentingannya berada di Pengadilan Agama Banyumas. Pemberian name tag juga tidak boleh sembarangan karena sudah ada ketentuannya masing-masing, pemberian name tag dibedakan berdasarkan kepentingan pengunjung. (Fnd)


Bagikan berita melalui