Bea Cukai Bandung Penuhi Undangan Pemusnahan Narkotika

06-11-2018 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat
(Bandung, 6 November 2018) Bea Cukai Bandung memenuhi undangan Pemusnahan Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi, Shabu, dan Ganja Hasil Sitaan LKN 09 BNNP Jawa Barat dan LKN 06 Temuan BNNK Bogor serta Release Ungkapan LKN 10 BNNP Jawa Barat Periode Agustus-Oktober yang diselenggarakan di Kantor BNNP Jawa Barat. Pada kesempatan kali ini Bea Cukai Bandung diwakili oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kartika Juwono Vincensius. Acara diawali sambutan dan pembacaan Press Release oleh Kepala BNNP Jawa Barat, Sufyan Syarief.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2.003 butir Ekstasi dan 461,74 gram Shabu yang dimusnahkan dengan cara diblender serta 13,7 kg Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Dalam pemusnahan kali ini, Bea Cukai Bandung berperan dalam penggagalan upaya penyelundupan 2.003 butir Ekstasi dan 461,74 gram Shabu yang dikirim dari Belgia melalui PT. Pos Indonesia.

Semoga upaya yang dilakukan Bea Cukai Bandung dengan instansi terkait dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Prekursor dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang secara ilegal. Say no to drugs!

#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
#beacukaimakinbaik
Bagikan berita melalui