Untuk meningkatkan pelayanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor meluncurkan program One Day Service (ODS). Program itu diluncurkan pada tanggal 19 Maret 2015 dihadapan para lurah, ketua RT dan RW, di aula Kecamatan Bogor Tengah.
Sekretaris BPPTPM Casmita mengatakan, ada 13 jenis pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilayani program ODS. Dari ke-13 jenis izin, ada empat jenis izin pelayanan beretribusi.
Empat jenis izin yang beretribusi adalah pemisahan atau splitching IMB di bawah sepuluh unit dan balik nama IMB yang tidak mengubah bangunan. Itu termasuk luas dan fisik bangunan. Kemudian, perpanjangan persetujuan pemakaian tanah untuk reklame (PPTR) dan terakhir perpanjangan izin gangguan (HO) yang tidak mengalami perubahan luas dan bidang usaha dengan luasan maksimal 100 .
Sedangkan sembilan jenis izin yang gratis di antaranya adalah izin prinsip penanaman modal dalam negeri (PMDN), perpanjangan izin penyelenggaraan reklame (IPR) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan enam meter persegi, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP). Kemudian yang keempat, tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), tanda daftar gudang (TDG), izin usaha toko modern (IUTM), surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), dan izin angkutan dalam trayek.
Semua izin tersebut tidak dipungut biaya. Ada ketentuan dalam proses pelayanan perizinan ODS. Pemohon harus mengurus perizinan sendiri tanpa melalui perantara atau kuasa pemohon. Pengajuan berkas permohonan ODS paling akhir jam 11:00, setiap harinya. Tetapi baru dapat memperoleh surat izin yang diminta keesokan harinya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020