Tarutung - Bertempat di ruangan kerja Kepala Rutan, dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut dan Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan, Selasa (11/06).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah, Famoni Gulo menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing pihak.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini, meliputi :
- Melakukan kerja sama memfasilitasi layanan bantuan hukum kepada tahanan dan narapidana
- Menjamin hak setiap tahanan miskin khususnya yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman di atas 5 tahun maupun di bawah 5 tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum
- Memberikan rujukan kepada tahanan dan narapidana miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, perawat tata usaha negara tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali
- Memberikan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada tahanan dan narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus menyampaikan terima kasih kepada Lembaga Bantuan Hukum Omega Tapanuli Tengah atas terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Ismet Sitorus berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif kepada warga binaan, khususnya dalam hal layanan bantuan hukum dapat terlaksana dengan baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020