Manado – (10/06) Penggunaan bahasa isyarat menjadi perwujudan HAM bagi penyandang disabilitas sensorik rungu dalam mengakses informasi dan pelayanan publik. Sebagai bentuk dukungan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam peningkatan kecakapan petugas pelayanan yang mampu menggunakan bahasa isyarat, Balai Diklat menggandeng Sekolah Luar Biasa Damai GMIM Tomohon sebagai narasumber dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Bahasa Isyarat yang berlangsung di JLE’S Hotel Manado hingga 12 Juni 2024 mendatang.
Pelatihan ini diikuti oleh 50 orang peserta jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, lapor Kepala Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Wahju Prihandono dalam laporan penyelenggaraan. Materi yang didapatkan adalah SIBI (Sistem Bahasa Isyarat Indonesia) Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, John Batara dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan mengingat semakin banyaknya penerima manfaat penyandang disabilitas rungu yang dilayani oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang menuntut pegawai untuk bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas sensorik rungu.
Turut hadir dalam acara pembukaan, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Aris Munandar, Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi dan Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut dan Kepala Sekolah Luar Biasa Damai GMIM Tomohon bersama team.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020