SAMPANG - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bersama PT. Triata Mulya Indonesia pada hari Selasa (4/06). Penandatanganan dilaksanakan langsung oleh Karutan Sampang. Kerja sama ini difokuskan dalam hal pengangkutan limbah medis yang dihasilkan oleh Klinik Pratama Rutan Sampang.
Setelah melaksanakan penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan pengangkutan limbah medis dari Klinik Rutan Sampang. Pengangkutan limbah medis dilakukan setelah pengisian data pada aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Limbah medis yang diangkut oleh PT. Triata Mulia Indonesia hari ini, dihasilkan sejumlah 6 kilogram.
Menurut Karutan Sampang, Tri Wibawa Kristiyana limbah medis yang berbahaya dan beracun harus memiliki penanganan khusus agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan. Dan kerja sama dengan PT. Triata Mulia Indonesia menjadi solusi terbaik untuk mengatasi hal tersebut. Diharapkan dengan adanya kerja sama antara Rutan Sampang dengan PT. Triata Mulya Indonesia ini, mampu terus menjaga kelestarian lingkungan di Rutan Sampang.
-Humas Rutan Sampang-
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020