Banjarbaru – Jumat (03/09/2021) Masih dalam program peningkatan layanan publik, layanan mobil court terus istiqomah dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru. Layanan mobil court sendiri adalah layanan kepada masyarakat dimana petugas PA Banjarbaru datang mengunjungi daerah/kelurahan yang berada diwilayah hukum PA Banjarbaru, namun akses lokasinya dianggap sukar untuk ditempuh dan dikunjungi.
Dengan menugaskan dua orang pegawainya, yaitu A. Rizqon Faghfirli, S.H. dan Muhammad Anshari, S.Kom, layanan mobil court kali ini dilakukan di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang. Kedatangan mobil court PA Banjarbaru disambut oleh aparatur bidang pemerintahan Kelurahan Landasan Ulin Barat, Muhammad Kahfi, SE.
Kepada redaksi, Muhammad Kahfi, SE mengucapkan terimakasih atas program/inovasi layanan mobil court ini, semoga dengan konsistennya pelaksanaan mobil court kepada masyarakat di wilayah tertentu di Kota Banjarbaru dapat memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai tatacara berprosedur di Pengadilan Agama, sehingga paradigma bahwa berperkara di Pengadilan merupakan hal yang sulit, mahal, dan memakan waktu lama akan sirna pada akhirnya. Terlebih di era pandemi covid 19 terjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat terbatasnya akses perjalanan masyarakat.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020