Dinas Dukcapil Ende Percepat Perekaman E-KTP dengan Layanan Malam Hari

06-06-2024 - Pemerintah Kab. Ende

Pelayanan perekaman E-KTP malam hari berlangsung mulai tanggal 08 Januari hingga 13 Februari 2024 di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WITA. Pilihan waktu malam diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengurus KTP pada pagi dan siang hari karena kesibukan bekerja dan bersekolah.

Dukcapil Kabupaten Ende mengambil langkah cepat dengan harapan dapat menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki KTP. Proses perekaman E-KTP diklaim hanya membutuhkan waktu 15 menit, dan tambahan alat perekam telah disiapkan untuk mengurangi antrian. Syaratnya pun disederhanakan, hanya dengan membawa Kartu Keluarga yang telah memiliki barcode atau menyampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas apabila Kartu Keluarga terlupa dibawa.

"Layanan malam hari ini difokuskan pada perekaman E-KTP, mengingat proses pencetakannya masih menunggu distribusi blanko dari pusat. Yang terpenting, kami mengajak masyarakat Ende untuk datang merekam sebanyak mungkin agar data mereka tercatat dalam sistem biometrik," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare.

Meskipun terdapat layanan malam hari, Dukcapil tetap memberikan pelayanan perekaman E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya pada jam kerja reguler, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.

Menanggapi kemungkinan warga yang belum memiliki E-KTP saat Pemilu, Kadis Sigasare mengatakan, ada wacana untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Surat Keterangan (Suket), sambil menunggu arahan resmi dari Direjn Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri. Tidak menutup kemungkinan, pada hari Pemilu 14 Februari 2024, pihaknya masih akan melayani perekaman KTP untuk memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Ende dapat menggunakan hak suaranya.


Bagikan berita melalui