Pelayanan perekaman E-KTP malam hari berlangsung mulai tanggal 08 Januari hingga 13 Februari 2024 di halaman kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WITA. Pilihan waktu malam diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengurus KTP pada pagi dan siang hari karena kesibukan bekerja dan bersekolah.
Dukcapil Kabupaten Ende mengambil langkah cepat dengan harapan dapat menjadi solusi bagi warga yang belum memiliki KTP. Proses perekaman E-KTP diklaim hanya membutuhkan waktu 15 menit, dan tambahan alat perekam telah disiapkan untuk mengurangi antrian. Syaratnya pun disederhanakan, hanya dengan membawa Kartu Keluarga yang telah memiliki barcode atau menyampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas apabila Kartu Keluarga terlupa dibawa.
"Layanan malam hari ini difokuskan pada perekaman E-KTP, mengingat proses pencetakannya masih menunggu distribusi blanko dari pusat. Yang terpenting, kami mengajak masyarakat Ende untuk datang merekam sebanyak mungkin agar data mereka tercatat dalam sistem biometrik," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ende, Lambertus Sigasare.
Meskipun terdapat layanan malam hari, Dukcapil tetap memberikan pelayanan perekaman E-KTP dan administrasi kependudukan lainnya pada jam kerja reguler, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA.
Menanggapi kemungkinan warga yang belum memiliki E-KTP saat Pemilu, Kadis Sigasare mengatakan, ada wacana untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Surat Keterangan (Suket), sambil menunggu arahan resmi dari Direjn Dukcapil melalui Menteri Dalam Negeri. Tidak menutup kemungkinan, pada hari Pemilu 14 Februari 2024, pihaknya masih akan melayani perekaman KTP untuk memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Ende dapat menggunakan hak suaranya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020