Denpasar-BPOM merupakan lembaga resmi yang mendapat wewenang untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap peredaran obat dan makanan, sehingga masyarakat merasa terlindungi dari sediaan farmasi yang merugikan kesehatan. Salah satu penanganan kasus tindak pidana kejahatan di bidang kesehatan oleh Penyidik Pegawai Badan Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Denpasar dibawah koordinasi Korwas PPNS Polda Bali telah memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti, yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Denpasar, Jl. Jendral Sudirman, Denpasar pada 11 Januari 2024. Penyerahan yang dilakukan menandakan bahwa proses penyidikan oleh PPNS BBPOM di Denpasar telah selesai dan selanjutnya perkara tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh JPU .
Kasus dengan nilai taksiran Barang Bukti mencapai 1,2 Milyar rupiah tersebut merupakan perkara ke-7 di tahun 2023 dimana PPNS BBPOM di Denpasar berhasil melakukan pengungkapan peredaran sediaan farmasi yang tidak memiliki Izin Edar (TIE). Setelah melalui proses dan tahapan penyidikan, tersangka berinisial H terbukti melakukan tindak pidana di bidang kesehatan yaitu mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksanaan Kegiatan Tahap 2 tersebut dilakukan oleh Tim PPNS BBPOM di Denpasar dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali beserta Korwas PPNS Polda Bali. Sebelumnya, BBPOM di Denpasar juga telah menjalin kerjasama dengan Rupbasan (Rumah Barang Rampasan) Kelas I Denpasar dalam proses penitipan barang bukti yang mecapai bobot kurang lebih 4 ton tersebut. BBPOM di Denpasar senantiasa berkomitmen mewujudkan sinergitas dalam Criminal Justice System guna memberantas kejahatan di bidang Obat dan Makanan untuk mewujudkan Indonesia Bebas obat dan makanan illegal. (Rahadi - Agus)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020