Denpasar-Sebagai bentuk kepedulian pada pemasukan obat dan makanan yang aman ke wilayah Bali, BBPOM di Denpasar senantiasa bersinergi dengan lintas sektor dan stake holder. Senin, 8 Januari 2024 dilaksanakan pengawasan bersama antara BBPOM di Denpasar dengan Bea Cukai Ngurah Rai Bali terhadap barang kiriman dari luar negeri di Kantor Pos Indonesia Renon. Giat ini juga sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan POM dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC Kementrian Keuangan) yang telah ditandatangani tanggal 19 Mei 2017. Pemasukan Obat dan Makanan ke wilayah Indonesia khususnya wilayah Bali yang diawasi adalah yang menjadi wilayah kerja BBPOM di Denpasar.
Kegiatan pengawasan bersama ini sudah rutin dilaksanakan dan akan berkelanjutan, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari pemasukan obat dan makanan yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutu. Regulasi terkait pengawasan pemasukan obat dan makanan ini telah diatur dalam peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2022 dan peraturan Badan POM Nomor 28 tahun 2023 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Indonesia untuk penggunaan pribadi. Mari tertib dalam pengiriman produk obat dan makanan dari luar negeri untuk penggunaan pribadi”, pesan Gusti Ketut Rahadi dan Kiki R Lestari, petugas dari BBPOM di Denpasar. (Rah/Kiki/Eka)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020