Instan Padu, sebagai jembatan komunikasi informatif

04-09-2021 - Pengadilan Agama Surabaya — PENGADILAN TINGGI AGAMA SURABAYA

<meta charset="utf-8" />

Inovasi aplikasi INSTAN PADU (Informasi Sertifikat Tanah dan Pentapan Ahli Waris Terpadu) adalah inovasi yang dihadirkan untuk mengetahui kesesuaian data sertifikat tanah dengan Penetapan Ahli Waris setelah pelaksanaan Sidang Terpadu – PTSL. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kepada para pencari keadilan, Pengadilan Agama Surabaya memberikan solusi berupa inovasi INSTAN PADU, yaitu sebuah aplikasi untuk sinkronisasi data dari sisi Pengadilan Agama menginput Perkara Penetapan Ahli Waris yang mengikuti program PTSL, kemudian dari sisi BPN memverifikasi hak waris dan mengisi data terkait sertifikat tanah. 

Adapun tujuan dari adanya inovasi aplikasi melalui portal INSTAN PADU selain pengembangan dari aplikasi LADJU PAS BATAS juga memberi kemudahan para  pihak untuk mengetahui data sertifikat tanah yang berdasar dari penetapan ahli waris yang telah ditetapkan. 


 



Bagikan berita melalui