Palembang,INFO_PAS - Lapas Perempuan Palembang kini memiliki dua bayi bawaan warga binaan yang melahirkan saat dalam menjalani hukuman di Lapas Perempuan Palembang. Bayi - bayi pun nampak tenang di dalam gendongan orang - orang sekitar. Sedikit pun tak ada tangisan yang keluar dari bibir mungilnya. Ia masih terlalu kecil untuk menyadari sedang berada di balik jeruji besi. Keberadaan bayi di dalam Lapas Perempuan Palembang tak luput dari perhatian Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Ike Rachmawati saat melakukan kontrol blok hunian, (23/05). Saat mengunjungi blok-blok warga binaan, Ike menyempatkan untuk mendatangi bayi - bayi bawaan dengan penuh kasih sayang. “Secara peraturan anak di bawah 3 tahun diperbolehkan untuk diasuh oleh ibunya karena masih ASI eksklusif. Nanti setelah waktunya dapat dikeluarkan untuk dikembalikan ke keluarganya. Petugas Lapas Perempuan Palembang juga sangat peduli terhadap bayi - bayi bawaan, tak jarang memberikan susu, pakaian maupun keperluan lainnya. Jadi sepertinya bayi di Lapas Perempuan Palembang ini tidak kurang kasih sayang,” ujar Ike. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 62 ayat (1) disebutkan bahwa anak dari tahanan/narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan/Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 tahun. @Kemenkumham_RI @Kumhamsumsel @lpp_palembang @lpp_palembang #KumhamSumsel #Ilham Djaya #LapasPerempuanPalembang #lpp_palembang
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020