<meta charset="utf-8" /> Untuk memenuhi surat edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 1322/DjA/HM.01/4/2020, tanggal 16 April 2020, perihal "Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri". Pengadilan Agama Surabaya menyediakan portal gugatan mandiri di website, dan juga menyediakan Anjungan Gugatan / Permohonan secara Mandiri. Yang sarananya disediakan di Pengadilan Agama Surabaya. Pengadilan Agama Surabaya menyelenggarakan inovasi baru. Inovasi yang dimaksud adalah AGAM (Anjungan Gugatan/Permohonan Mandiri). AGAM adalah inovasi yang dapat digunakan oleh para pihak pencari keadilan untuk membuat gugatan permohonan secara mandiri. Selain memenuhi surat edaran Dirjen Badilag juga sebagai representasi dari aplikasi PINTAR PASTI. Dengan adanya inovasi AGAM masyarakat lebih fleksibel dalam membuat surat permohonan atau gugatan dan meningkatnya pembuatan gugatan secara mandiri melalui anjungan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020