Ambon,moluccastimes.id-Dalam upaya menyamaratakan pemenuhan kebutuhan penyandang Disabilitas agar setara dengan masyarakat umum, Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang perlindungan dan pemenuhan hak Disabilitas.
Demikian Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, John Slarmanat, SH, M.Si, Kamis 30/05/2024.
“Hal tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keberadaan Disabilitas,” ungkapnya.
Dikatakan, jumlah Disabilitas di Kota Ambon cukup signifikan.
“Ada 911 orang itu meliputi disabilitas tunarungu, tuna bicara, disabilitas umum, disabilitas ganda misalnya tunanetra. Angka ini cukup besar, sehingga pemerintah merasa perlu untuk memberikan perhatian dan perlindungan,” jelasnya.
Slarmanat menekankan, berbagai penanganan dilakukan bagi kaum Disabilitas.
“Kami meluaskan gerak Disabilitas melalui berbagai keterampilan. Tahun 2022 lalu kita memberikan pendidikan khusus kepada lima belas Disabilitas lewat keterampilan salon, menjahit serta tata boga yang dilaksanakan di Wasasana Bahagia di Ternate. Tahun 2023, kita kirimkan lagi lima belas Disabilitas. Untuk tahun 2024 ada sepuluh Disabilitas yang mendapat kesempatan untuk mendapat edukasi tersebut,” jelasnya,
Pria tampan itu berharap dengan adanya keberpihakan pemerintah seperti itu, Disabilitas mampu mandiri.
“Dengan keterampilan yang merka pelajari, kami berharap kemandirian meraka makin mengemuka dan berdampak bagi perekonimian mereka. Dan yang paling penting adalah walaupun secara fisik mereka memiliki kekurangan namun tetap berkarya untuk meningkatkan kualitas hidup dalam upaya menopang pembangunan,” tandasnya- (MT-01
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020