OSS (ONLINE SINGLE SUBMISSION) ATAU SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

31-10-2018 - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu — Pemerintah Kab. Rejang Lebong
REJANG LEBONG - Kepala Dinas penanaman modal penanaman modal dan pelayanaan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Rejang Lebong.
Lahirnya OSS, (Dasar Hukum PP No.24 Tahun 2018), yang sebelumnya dituangkan dalam Perpres No.91 (2017) tentang Percepatan Perizinan Berusaha
OSS berlaku di seluruh Indonesia dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun pengurusan perizinan secara online dengan mengakses website www.oss.go.id

Afni menjelaskan, masyarakat Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV) koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM)..

"OSS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dalam perizinan usaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.

Canggihnya, lewat OSS, pemerintah menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,afnisardi.

Afnisardi memaparkan, ada beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh investor dan pelaku usaha apabila OSS sudah diluncurkan. Keuntungan itu menyangkut pemangkasan besar-besaran perizinan yang ada berbagai kementerian.

Pertama, Afnisardi menyebut investor yang datang ke Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan membawa akta notaris akan langsung mendapatkan dokumen dasar berusaha, yaitu pengesahan badan usaha seperti koperasi, PT, CV, Firma ataupun perorangan.

"Itu semua akan langsung disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, menyebut pelaku usaha akan mendapatkan nomor induk berusaha yang dituangkan dalam barcode. Dalam barcode itu, lanjutnya, akan tertuang berbagai macam data perusahaan, mulai NPWP, nilai investasi, lokasi perusahaan dan sebagainya.



 
Bagikan berita melalui