(Bandung, 31 Oktober 2018) Minggu, 28 Oktober 2018, petugas Bea Cukai Bandung kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Methamphetamine (sabu) di Bandara Husein Sastranegara. Sabu seberat 1.055 gram berhasil diamankan dari seorang pria warga negara Malaysia berinisial TKC.
Upaya penyelundupan dilakukan oleh penumpang penerbangan Air Asia (AK-418) rute Kuala Lumpur (KUL) - Bandung (BDO) dengan menggunakan modus body strapping (dilekatkan pada badan). Hasil uji laboratorium BPIB Jakarta menunjukan bahwa barang tersebut merupakan narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Pihak Bea Cukai Bandung telah melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika kali ini merupakan penggagalan penyelundupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor ke-20 dalam tahun 2018, baik yang dibawa melalui Bandara Husein Sastranegara maupun dikirim melalui Kantor Pos Lalu Bea Bandung (Kantor Pos MPC Bandung 40400). Semoga upaya yang dilakukan Bea Cukai Bandung dalam memberantas Narkotika, Psikotropika dan Prekursor bisa melindungi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan secara ilegal. Say no to drugs!
#beacukaimakinbaik
#beacukaibandungbisa
#beacukaibandungjuara
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020