penyuluhan dalam gedung terkait transformasi ILP dan alur rujukan puskesmas

28-05-2024 - Puskesmas Wonoayu — Dinas Kesehatan

Giat penyuluhan dalam gedung terkait transformasi ILP di di Puskesmas dan Posyandu COE (posyandu keluarga yang melayani siklus hidup mulai dari ibu hamil, balita, remaja, usia produktif, dan lansia yang bertujuan mendekatkan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat dan kesadaran untuk deteksi dini Penyatkit Tidak Menular).

Pelaksanaan ILP juga dilakukan di puskesmas dengan menerapkan alur ILP berdasarkan klaster.

Klaster 1 : manajemen puskesmas
Klaster 2 : usia 0-18 th
Klaster 3 : usia 18 th keatas
Lintas klaster : laboratorium, farmasi, ugd

Alir pembuatan surat rujukan untuk pasien baru :
- pasien datang sendiri dan wajib diperiksa oleh dokter
- surat pengantar dari rumah sakit bila setelah rawat inap / sudah kontrol sebelumnya ke dokter spesialis
- hasil penunjang (rongen, hasil lab, bila ada)

Permohonan perpanjangan rujukan:
- SKPD (surat kontrol dari rumah sakit) yang terbaru
- Surat rujuk balik harus sudah terisi
- Surat rujukan sebelumnya
- Rujukan ke rumah sakit lain (bila dirujuk lanjut)
- Harus malalui pemeriksaan dokter


Bagikan berita melalui